Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan AM merupakan pembunuhan berencana.
AM sudah merencanakan dan menyiapkan pembunuhan tiga hari sebelum korban tewas.
Baca juga: Detik-detik Eksekutor Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Rizal Diberi Imbalan Rp1,5 Juta dan Motor
Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang telah diasah sehingga menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," paparnya, Jumat (19/1/2024), dikutip dari TribunBoltim.com.
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menyatakan baru ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni AM.
Petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan suami AM.
Baca juga: Ternyata Pelaku dan Wanita Korban Pembunuhan di Depok Sama-Sama Berstatus Mahasiswa
"Sampai saat ini belum ada (tersangka lain)," ucapnya.
AM akan menjalani tes kejiwaan dan kini telah ditahan di Mapolres Boltim.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tidak ada konflik antara keluarga AM dengan keluarga korban.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban."
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," tuturnya.
Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Kain dan Terikat di Sungai Wangan Ayam Cirebon Diduga Korban Pembunuhan