Kemudian RK datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
Saat korban setuju untuk menerima bantuan, RK mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu lain yang telah dimodifikasi.
Setelah kartu pelaku masuk ke mesin ATM, RK langsung meninggalkan korban.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Bobol ATM dari Sumsel, Diringkus saat Beraksi di Kabupaten Bandung Barat
Pelaku mengatakan bahwa kartu korban sudah berhasil masuk dan dapat bertransaksi di mesin ATM tersebut.
"Kemudian peran dari tersangka DN, istri RK ini, mengawasi dan melihat korban pada saat menekan nomor PIN kartu miliknya," beber Hamid.
Saat RK sudah berada di lokasi ATM lain, ia menelepon istrinya, DN, untuk menanyakan PIN kartu ATM korban.
Setelah mendapat PIN, RK langsung menguras uang yang ada di rekening korban di mesin ATM lain.
"Kemudian RK secara bertahap menggunakan kartu ATM korban untuk menarik uang secara tunai dan mentransfer ke beberapa nomer rekening lainnya untuk mempercepat proses pengambilan dana di saldo korban," jelas Hamid.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, RK dan DN diamankan di kontrakannya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (18/1/2024) pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Polsek Cisarua Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan, Korbannya Capai Ratusan Orang
"Kami berhasil tangkap keduanya saat berada di rumah kontrakannya di Cilegon," kata Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (19/1/2024).
Mardi Syahperi adalah pensiunan pegawai Universitas Lampung (Unila).
Ia kehilangan uang sebesar Rp 122 juta saat mesin ATM di SPBU Jalan Sultan Agung macet, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mardi membenarkan uang di rekeningnya sebesar Rp 122 juta raib.
"Benar, Minggu kemarin kejadiannya. Saya kehilangan uang Rp 122 juta," ujarnya saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (7/1/2024).