News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pembunuhan Seorang Istri oleh Suami di Cirebon Lantaran Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Wangan Ayam, di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon berinisial MM (20) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).

Identifikasi lebih lanjut dilakukan dengan bantuan kepolisian dan keluarga, mengungkapkan bekas kecelakaan di kakinya dan tanda lahir yang memperkuat kepastian identifikasi.

"Pak S yakin bahwa korban adalah anaknya yang menjadi korban pembunuhan," ujar Kepala Desa Bunder, Rio Budiarto saat diwawancarai media di balai desa, Jumat (19/1/2024).

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Detik-detik Suami di Cirebon Bunuh Istri, Tersangka Emosi Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini