Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kecamatan Bajo, Luwu, Sulawesi Selatan berinisial J (48) ditangkap usai melakukan percobaan pembunuhan ke istrinya sendiri.
J dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke minuman dan memberikannya ke istri serta kerabat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan mengatakan ada 4 orang yang diberi minuman beracun oleh J pada Kamis (18/1/2024).
"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu," tuturnya.
Kata Moch Ryan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah pelaku.
Keempat korban yang merasa haus, langsung mengambil air di kulkas pelaku.
"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Ryan kepada Tribunluwu.com.
Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
Dirinya menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp1 juta.
"Karena minta uang untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp1 juta, istrinya tidak kasih," akunya.
Emosi pelaku tersulut lantaran merasa jengkel permintaan dirinya tak dipenuhi sang istri.
Baca juga: Pelajar di Bandung Hilang 10 Hari dan Ditemukan Tewas, Penjual Cilor jadi Tersangka Pembunuhan
"Pelaku merasa bahwa istrinya lebih mementingkan kebutuhan keluarga besarnya daripada membantu pelaku saat membutuhkan uang," tutupnya.
Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian.
Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.
"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.
Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana
"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pria di Luwu Tega Racuni Istri Pakai Racun Tikus Gegara Kesal Tak Dikasih Uang Rp1 Juta