TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Selebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Termasuk Pidana denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Sebelumnya penangkapan selebram ini sempat membuat heboh karena diamankan saat asyik karaoke.
Annisa ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Selebgram Pangkalpinang Nyambi Jadi Muncikari, Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menetapkan vonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan kepada Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung yang tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (18/1/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.