News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyambi Jadi Muncikari, Selebgram Pangkalpinang Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 120 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan selebgram berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam, pukul 23.30 WIB. Slebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun termasuk Pidana denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari.

Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Postingan Terakhir Sebelum Ditangkap

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.

Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.

Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). (Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel)

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas" kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi. (tribun network/thf/Bangkapos.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini