TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polisi menetapkan Opi sebagai tersangka penganiayaan juniornya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadan.
Opi adalah anak dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Iya kita sudah tetapkan tersangka Opi dalam kasus penganiayaan.Pelaku sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin di Mamuju, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri, Korban Sepakat Berdamai, Satria Mahatir Cs Bebas dari Penjara
Jamal menyebutkan dalam kasus ini pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya sendiri tidak ada keterlibatan rekan-rekanya.
"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.
Korban mengalami banyak luka-luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kadis klaim anaknya tidak melakukan pengeroyokan
Abdul Waris Bestari, ayah tersangka berupaya damai dengan keluarga Galang.
Abdul Waris mengaku, belum mengetahui secara pasti penyebab dibalik terjadinya pemukulan tersebut.
Waris berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Istri saya (Ibunya Opi) ada hubungan keluarga dengan istri paman Qadhar Galang. Jadi saya harap bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata Waris.
Waris mengungkapkan, tidak membenarkan apa yang dilakukan sang anak, tetapi meneruskan informasi yang ia terima dari Puteranya dan yang disampaikan ke penyidik Polresta Mamuju.
Dalam kesempatan ini pula, Waris mengatakan, Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.
Baca juga: Soal Kans Jumlah Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar Bertambah, Ini Kata Komandan Denpom Surakarta
"Saya mohon maaf dan semoga bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Dia juga membantah anaknya telah melakukan pengeroyokan terhadap Qadhar Galang Ramadan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang Ia terima dari anaknya, Opi tidak melakukan pengeroyokan.
"Saya juga sudah komunikasi dengan dua teman anak saya yang berada di lokasi. Mereka mengatakan tidak ada pengeroyokan," kata Waris.
Kata dia, sang putera tidak melakukan pengeroyokan, yang ada adalah perkelahian dengan saling memukul satu sama lain.
Sehingga kata Waris, dari perkelahian tersebut mengakibatkan luka-luka di wajah Opi.
Baca juga: Satu Keluarga di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Kerabat, Satu Orang Tewas dan 2 Luka-luka
"Opi juga luka di bagian mata sebelah kiri," sambungnya.
Waris mengungkapkan, Opi telah melakukan visum sesaat sebelum menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Diketahui, Galang dikeroyok di sebuah hotel ternama di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/1/2024) pukul 01.00 Wita dini hari tadi.
Penulis: Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara
dan
Anaknya Tersangka Penganiayaan, Kadis Ketapang Sulbar Minta Damai dengan Keluarga Korban