News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Mahasiswi di Depok Dibunuh Pacar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Terancam Pasal Berlapis

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Depok, Jawa Barat berinisial KRA (20) dibunuh pacar dan jasadnya ditemukan di rumah kontrakan.

Tersangka yang bernama Argiyan Arbirama (20) dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (23/1/20024).

Sebanyak 30 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai jam 11.30 WIB.

Keluarga korban datang ke lokasi pembunuhan untuk melihat proses rekonstruksi.

Paman korban, Yudi meminta tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Saya enggak menyangka kasus ini menimpa keluarga saya, korban ini orangnya baik, nurut sama orang tua, kalau ke mana-mana juga selalu izin,” kata Yudi di lokasi.

“Dihukum seberat-beratnya lah, hukuman mati,” sambungnya.

Mewakili keluarga, Yudi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena cepat menangkap tersangka.

“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena cepat menangkap tersangka,” ungkapnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi

Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, tersangka juga tersandung dua kasus lainnya.

“Yang ini satu kasus, ada hasil pengembangan kemarin pemeriksaan ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini

“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” pungkasnya.

Kasubid 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menjelaskan, penambahan adegan rekonstruksi terjadi saat tersangka memerkosa korbannya.

“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya dimana dimulai dari jam 10.00 WIB sampai jam 11.30 selesai,” kata Rovan di lokasi.

“Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” sambungnya.

Rovan menambahkan, awalnya tersangka ingin berhubungan badan dengan korban namun korban menolaknya hingga melakukan perlawanan.

Saat korban berteriak, tersangka langsung mencekik lehernya hingga tak berdaya dan melakukan aksi pemerkosaan tersebut.

“Korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” ujarnya.

“Kemudian memperkosa korban, mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke Pekalongan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunDepok.com dengan judul Mahasiswi Korban Pembunuhan di Sukmajaya Depok Anak Penurut, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini