TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus mutilasi di Malang, Jawa Timur bernama James Loodewyk Tomatala (61) dihadirkan dalam rekonstruksi, Selasa (23/1/2024).
James Loodewyk Tomatala membunuh dan memutilasi istri di rumahnya pada Sabtu (30/12/2023).
Rekonstruksi digelar Satreskrim Polresta Malang Kota di lokasi pembunuhan tepatnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Proses rekonstruksi dimulai pukul 09.24 WIB dan disaksikan warga sekitar.
Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam sehingga selesai pukul 10.11 WIB.
Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/1/2024).
Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.
"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.
Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.
Baca juga: Penyelidikan Masih Berlanjut, Polisi Cari Alat yang Digunakan Terapis Pijat untuk Mutilasi Korbannya
"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"
"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.
Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).