News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Malang

Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Tersangka Pukul Korban hingga Pingsan di Rumah

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

James Loodewyk Tomatala (61), tersangka pembunuh dan pemutilasi istrinya bernama Ni Made Sutarini (55), dikenal memiliki sifat temperamental dan tertutup dengan tetangga. Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah tersangka, Jalan Serayu Nomor 6, RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Cara Terapis Pijat Lakukan Mutilasi, Terungkap 3 Bulan Setelah Korban Tewas, Celurit Masih Dicari

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). (SURYA.CO.ID/KUKUH KURNIAWAN)

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejinya Suami di Malang Mutilasi Istri saat Jalani Rekonstruksi, Mutilasi Korban saat Masih Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini