TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus suami bunuh dan mutilasi istrinya sendiri di rumahnya di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Tersangka pembunuhan James Loodewyk Tomatala (61) dan korban yang merupakan istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Hari ini, Selasa (23/1/2024) Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi di rumah tersangka.
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB. Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.
"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.
Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.
"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"
Baca juga: Kisah Cinta James dan Made Sutarini yang Dulu Bahagia Kini Berakhir Mutilasi
"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.
Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.