"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.
Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
skandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Lakukan Pendampingan pada Murid yang Pergoki Tindak Asusila Oknum Guru di Sekolah