Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun mengambil langkah memberikan pendampingan psikolog kepada murid yang pergoki 2 gurunnya berbuat mesum.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin menyebut pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya.
"Ada tiga murid yang menjalani pendampingan psikolog dan saat ini mereka dalam kondisi sehat.
Begitupun, dengan murid yang lainnya , semua kondisi psikisnya sehat" ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran.
Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga
Menurutnya, adanya kasus ini jangan sampai membuat peserta didik kehilangan haknya.
"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah.
Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya,"urainya.
Diberitakan, tindakan asusila ini terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Dua oknum guru ini melakukan tindakan asusila di ruang guru saat pelajaran ekstrakulikuler karawitan.
Mirisnya aksi tersebut tepergok oleh muridnya sendiri.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyatakan dua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.
"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.
Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
skandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Lakukan Pendampingan pada Murid yang Pergoki Tindak Asusila Oknum Guru di Sekolah