News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan. Dua oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul diduga melakukan tindakan asusila di sekolah.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindakan asusila dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta telah dilaporkan.

Dua oknum guru yang telah memiliki pasangan masing-masing tersebut berhubungan badan di sekolah pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Perbuatan keduanya diketahui siswa yang masih berada di sekolah.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyatakan dua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.

Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Kisah Ayah Korban Asusila di Jambi Nekat Jalan Kaki ke Jakarta, Ingin Temui Presiden Jokowi

Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini