TRIBUNNEWS.COM - Depan kantor Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) 'dihiasi' oleh sejumlah mahasiswa yang lakukan aksi unjuk rasa, Senin (29/1/2024).
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang menolak kebijakan rektorat tentang pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol).
Sejumlah mahasiswa tersebut sampai di lokasi di depan kantor Rektor, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat sekira pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya lakukan long march dari Kampus ITB di Jl Tamansari.
Mereka membawa spanduk berisi tulisan berbagai kritikan seperti 'Danacita Hapus Cita-cita', 'Pendidikan Harus Membebaskan Bukan Menjajah Finansial', hingga 'Institut tapi Pinjol'.
Saat ini, mahasiswa masih duduk di depan rektorat. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi.
Wakil Menko Sospol KM ITB, Mikail Dhafin, mengatakan, aksi yang digelar oleh mahasiswa merupakan bukti ITB sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Mahasiswa disuruh pinjol, setuju gak?" tanya Mikail.
"Enggak," kata massa.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Kedatangan para mahasiswa ini, kata dia, untuk menemui pihak rektorat.
Dia menyayangkan pendidikan yang mestinya dapat membebaskan akal sehat malah menjajah finansial mahasiswa dengan menganjurkan mahasiswa menggunakan pinjol untuk membayar UKT.
"Ini adalah kampus di mana setiap pertanyaan harus ada jawabnya, maka rektorat harus menjawab pertanyaan kita," ucapnya.
Baca juga: Bayar Kuliah ITB Via Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
Dalam aksi ini, terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi itu. Berikut ini tuntutannya:
1. Memaksimalkan sumber (beasiswa) dan skema (keringanan dan cicilan UKT) penyelenggaraan dana lainnya yang tidak memberatkan mahasiswa;
2. Menyelenggarakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan;
3. Menghapus opsi penyelenggaraan dana berupa pinjaman online berbunga;
4. Menjamin seluruh mahasiswa ITB untuk dapat mengisi FRS dan mendownload KSM.
Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
Skema tersebut juga mendapat tanggapan dari Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam.
Ia meminta kampus memberikan solusi pembiayaan yang baik untuk mahasiswa.
Menurut Nizam, skema pendanaan kuliah seharusnya tidak menambah masalah ekonomi untuk mahasiswa.
"Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Nizam mengungkapkan Pemerintah telah menyediakan dukungan dalam bentuk KIP Kuliah untuk pendanaan mahasiswa.
Anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa, sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.
Meski begitu, Nizam dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua pendanaan mahasiswa.
Sehingga Nizam meminta kampus menyediakan pendanaan yang tidak memberatkan mahasiswa.
Baca juga: Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Disediakan Sistem Pinjol, Berikut Respon OJK
"Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan," pungkas Nizam.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, pihaknya telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada 26 Januari 2024 untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Dalam penjelasan Danacita, diketahui bahwa Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Mahasiswa ITB di Bandung Unjuk Rasa, Tolak Skema Pinjol untuk Pembayaran Biaya Kuliah