Naomi menyampaikan, ITB telah bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang diawasi OJK, untuk pembayaran UKT kuliah.
Kerja sama itu, kata Naomi, sudah berlangsung sejak Agustus 2023.
"Kami sejak Agustus 2023 bekerja sama dengan sebuah LKBB/non bank yang terdaftar dan diawasi OJK."
"LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB, ada banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, kerja sama ini menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena menjad mudah membayar uang kuliah.
Selain melalui beragam bank yang dapat dipilih; melalui Virtual Account (VA) dan kartu kredit master/visa; juga menyediakan opsi pilihan (system financial technology) LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung melalui fasilitas cicilan dapat di cek kepada link web LKBB yang dimaksud.
"Sistem tersebut untuk membantu masyarakat memiliki pilihan, artinya ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki anggunan, dan tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit."
"Sehingga, dapat memilih system lain (system financial technology) yang dipilih sendiri sesuai kemampuan," urai Naomi.
Baca juga: Bayar Kuliah ITB Via Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
"Jadi, pembayaran BPP mahasiswa ini memiliki opsi-opsi, mau bayar via cara apa, semua ada di tangan mahasiswa yang bersangkutan," lanjut dia.
Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," ujar Aman, Jumat.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.