Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan dan telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021.
Kerjasama antara Danacita dan ITB untuk penyediaan fasilitas pendanaan UKT.
Baca juga: 13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," bebernya, Sabtu (27/1/2024).
Pinjaman dari Danacita baru bisa dicairkan setelah mahasiswa melakukan pengajuan dan melalui proses analisis kelayakan.
ITB bukan kampus pertama yang bekerjasama dengan Danacita.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," tuturnya.
Kata Pihak Kampus
Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Haswanto menjelaskan ada lima orang perwakilan dari mahasiswa diterima jajaran rektorat untuk menyampaikan aspirasinya.
Para mahasiswa mengungkapkan lima tuntutan mulai bantuan beasiswa hingga sistem pembayaran UKT.
Baca juga: ITB Berlakukan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Gedung Rektorat
"Kami harus memberikan opsi-opsi seluas-luasnya dalam tata cara pembayaran UKT, dan akan memproses FRS (Formulir Rencana Studi) dalam jadwal waktu yang disusun Direktorat Pendidikan," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Naomi Haswanto menegaskan pihak kampus tidak ingin merugikan mahasiswa dan memberikan opsi pembayaran UKT.
Sebelumnya, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Yogi Syahputra menjelaskan ada 93 mahasiswa ITB yang terancam tidak dapat melanjutkan kuliah karena belum membayar UKT.
"Ini sudah berlangsung kurang lebih lima hari belum ada progres signifikan, maka dari itu opsi yang kami pilih adalah aksi di gedung rektorat secara langsung," paparnya.
Menurutnya, pihak kampus memberikan dua opsi kepada mahasiswa yang belum membayar UKT yakni dengan sistem pinjol dengan bunga 20 persen dan cuti kuliah.
Baca juga: Tolak Skema Pinjol Pembayaran Biaya Kuliah, Mahasiswa ITB Unjuk Rasa
"Kampus memberikan solusi yakni melalui pinjaman online Rp 12,5 juta dan membayarkan rentang waktu 12 bulan dengan membayarkan Rp 15,5 juta. Itu kisaran 20 persen, dan ini sangat memberatkan," tegasnya.