TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Jaksa menuntut Misro (50), Saihul Amam (24), dan Hamid (25) 12 tahun penjara karena membunuh teman sendiri Tohiri (33).
Ketiga terdakwa adalah warga warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Para pelaku membunuh Tohir karena tidak mau patungan membeli minuman keras (miras).
Baca juga: Pelajar Patungan Beli Air Keras hingga Korban Penyiraman Alami Luka Bakar 80 Persen
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang Selamet menyebut, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Perbuatan ketiganya tersebut sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Misro, Saihul Aman, Hamid selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Slamet, Kamis (1/2/2024).
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.
Kronologis
Dalam dakwaan, pembunuhan berawal saat Misro mengajak Tohiri membeli minuman jenis tuak.
Kemudian keduanya pergi membeli minuman tuak di warung cepot pada Minggu (13/8/2023) sore.
Setelah membeli minuman, keduanya menuju Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk menghabiskan minuman.
Baca juga: Berawal Cekcok, Warga Sindrap Tewas Ditikam Teman di Tempat Pesta Miras
Merasa masih kurang dengan minuman tersebut, keduanya membeli minuman lagi hingga tengah malam.
Usai puas, Misro pulang, Dalam perjalanannya, dia bertemu Saihul Amam dan Hamid.
Misro lalu diajak kedua rekannya membeli minuman jenis kecut. Setelah membeli miras, ketiganya pesta di samping Puskesmas Ciruas.
Sekira pukul 01.00 WIB Senin (14/8/2023), Misro menghampiri korban Tohiri untuk menegurnya dalam kondisi mabuk.