Ketiganya saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.
Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan serta pengembangan.
Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.
Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan sabu dan langsung ditahan.
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga Kurir Sabu di Polman