News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa di Trenggalek Jatim Divonis 4 Tahun Penjara Karena Korupsi APBDes

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Rincana Yuliadi empat tahun penjara karena korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Rincana Yuliadi empat tahun penjara karena korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, Rincana divonis denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Rincana adalah kepala desa Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca juga: Bendahara Desa di Kabupaten Klaten Terungkap Tilap APBDes Rp437 Juta, Warga Kirim Karangan Bunga

Rincana diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.

Serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.145.138,00 subsidair 2 tahun 6 bulan.

"Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).

Selain Rincana, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.

Dalam sidang tersebut, Sutikno divonis pidana badan empat tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU.

JPU sebenarnya juga menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti oleh Sutikno dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jumlah yang sama pada Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.

Dengan kata lain, Sutikno telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan, lalu di tahap penuntutan Rp 76.500.000.

Baca juga: Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi APBDes: Uangnya Digunakan Main Forex

Sedangkan Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta 

"Atas putusan tersebut, JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online dari Rutan Trenggalek.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini