News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa di Trenggalek Jatim Divonis 4 Tahun Penjara Karena Korupsi APBDes

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Rincana Yuliadi empat tahun penjara karena korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini, ada pemalsuan bukti pendukung, dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.

Baca juga: Sunardi: Ingin Bangun Waterboom untuk APBDes Mandiri di Desa Gempol Kolot

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing, namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini