News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Berkas Kasus Subang Lengkap, Yosep dan Danu Dilimpahkan ke Kejari, Sidang akan Segera Digelar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Baca juga: Terungkap Detik-detik Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang 2 Tahun Lalu, Yosep Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini