"Korban berusaha melarikan diri ke gudang pupuk yang berada tak jauh dari TKP awal, namun pelaku berhasil mengejarnya dan pelaku kembali menebaskan goloknya kepada korban."
"Usai dibacok, korban kembali melarikan diri ke arah warung nasi yang berjarak sekitar 25 meter dari gudang pupuk, hingga berhasil bersembunyi di rumah pemilik warung nasi," tandasnya.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui warga, sehingga pelaku panik.
Baca juga: Pengakuan Suami Korban KDRT Istri di Palembang hingga Badannya Penuh Luka Cakar dan MemarĀ
Saat warga mulai berkerumun untuk melakukan penangkapan, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya.
"Pelaku menyabetkan golok ke lehernya sendiri. Kemudian, golok milik korban berhasil direbut oleh warga. Pelalu melarikan diri hingga akhirnya tergeletak di dekat selokan yang tak jauh dari masjid," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).
"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Suami Aniaya Istri di Ganeas Sumedang dengan Senjata Tajam, Diawali Pertengkaran
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)