TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Muksin Hidayat (30), anggota TNI gadungan diamankan Satreskrim Polres Jembrana di sebuah rumah indekos wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Muksin diamankan karena telah menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan pacarnya.
"Tersangka mengaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka. Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa 6 Februari 2024.
Kapolres mengungkapkan peristiwa bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (4/2/2024).
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan
Perempuan itu mengaku foto dan video tanpa busana miliknya tersebar baru diketahuinya 14 Mei 2023 lalu.
Pelaku mengirim foto tangkapan layar dan video tanpa busana kepada keluarga korban.
Karena itulah, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muksin Hidayat.
Pelaku sempat tinggal di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.
Setelah putus ia tinggal di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
AKBP Endang menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video.
Korban memutuskan ikatan tali cinta karena mengetahui Muksin berbohong.
Karena tidak terima, Muksin mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Muksin juga membuat akun Facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui Messenger kepada teman dan keluarga korban.
Baca juga: Video Syur Suami dengan Selingkuhan Beredar, Wanita asal Cianjur Ini Lapor Polisi
Ia juga mengancam mantan pacarnya agar mengirimkan sejumlah uang.