"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tandasnya.
Modus Incar Wanita
Diketahui Muksin Hidayat selama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk mendekati seorang perempuan.
Modusnya pun membuahkan hasil.
Singkat cerita, Muksin berpacaran dengan seorang perempuan yang menjadi incarannya.
Keduanya pun sering video call.
Suatu ketika Muksin menangkap layar saat mereka sedang video call dalam kondisi sang pacar tidak mengenakan pakaian.
Belakangan kebohongan Muksin yang mengaku anggota TNI terungkap.
Cinta mereka pun kandas.
Ini membuat Muksin sakit hati dan nekat menyebarkan foto dan video mantan pacarnya itu di media sosial.
Dia juga menyebarkan video tersebut ke teman dan keluarga pacarnya.
Tak hanya itu, Muksin juga meminta sejumlah uang.
Waspada Phising
Atas kasus ini, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memberi atensi tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya apalagi pada orang yang baru dikenal.
Harus selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.