TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - ZR (15) terdakwa kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu.
Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
"Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu," ujar Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024).
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).
Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihan silat sosok korban berinisial AP.
AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
ZR diduga memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu
Baca juga: Siswa SMP di Klaten Meninggal saat Latihan Silat, Kegiatan Silat di Wilayah Tersebut Dihentikan
Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,
Namun, ia diputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana surat dakwaan jaksa," jelasnya.
Siswa SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka
Diduga ada tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang bocah SMP asal Klaten, Jawa Tengah berinisial AP (14) meninggal dunia saat mengikuti latihan silat.
Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit PKU Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono melalui Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Pelatih silat berinisial ZR (14) ditetapkan sebagai tersangka dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Betul sudah ada penetapan, inisial ZR selaku pelatih. Ini akan ditangani secara khusus karena melibatkan anak dan kita akan koordinasi dengan BAPAS," ungkap Iptu Abdillah.
Baca juga: Kericuhan Antar Perguruan Silat Pecah di Madiun, Mobil Patroli Polisi Jadi Korban
Setidaknya 11 saksi telah diperiksa oleh Polres Klaten dalam kasus ini.
Selain pemeriksaan saksi, Polres Klaten juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Yogyakarta.
Dari sejumlah proses pemeriksaan tersebut, Polres Klaten menetapkan ZR yang diketahui melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku disebut melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dan menendang.
"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dilakukan ke siswa lainnya," tambahnya.
Karena mendapatkan pukulan dan tendangan korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur tepi lantai masjid.
Akibatnya korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Detik-detik Bentrokan Dua Perguruan Silat di Tulungagung, Ribuan Orang Saling Lempar Batu
Kejadian kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Wonosari, itu terjadi pada hari Senin (29/5/2023).
Korban dilaporkan meninggal dunia saat berlatih pencak silat sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya kurang lebih 5 orang melakukan latihan rutin pencak silat.
Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Keluarga yang mendapati korban meninggal secara mendadak dan ada kejanggalan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelatih Bocah Wonosari Klaten yang Tewas saat Latihan Silat Divonis Bebas,