Ia selama ini mengedarkan narkoba di Klungkung, dengan cara meletakan sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.
Awalnya plastik klip sabu-sabu itu dibungkus tissue, lalu dimasukan di potongan batang daun pepaya yang masih hijau.
Selanjutnya diletakan di rerumputan di pinggir jalan, sehingga agar samar.
Namun calon pembeli biasanya sudah diinformasikan, jika narkoba tersebut terbungkus potongan barang daun pepaya.
"Potongan batang daun pepaya ini kan warnanya hijau, jadi diletakan di rerumputan agar samar. Padahal didalamnya ada narkoba. Kami baru pertama kali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus seperti ini," ujar Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta.
Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Klungkung Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya
Kepolisian juga menangkap pemakai narkoba lainnya di dua TKP, yang kedapatan mangambil paket sabu-sabu yang terbungkus batang daun pepaya tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui dimana pelaku (DC) mendapatkan barang tersebut, dan jangkauan DC dalam memasarkan narkoba.
"Kami masih dalami kasus ini, untuk bongkar jaringannya. Sejauh ini, sistem mereka terputus. Pemasok, pengedar maupun pembeli narkoba ini tidak saling kenal," jelas Sudarta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa,