Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satreskrim Polres Jembrana meringkus pria berinisial MMH (30) di sebuah rumah kos wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Ia menyebar foto dan video eks kekasihnya saat tanpa busana kekasih.
Foto dan video direkam saat melakukan video call sex (VCS).
Video itu disebar ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang dan sakit hati karena diputus cintanya.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana Minggu 4 Februari 2024.
Tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Warga Srengat Kabupaten Blitar Temukan Sesosok Bayi Perempuan Tergeletak di Pekarangan Tanpa Busana
Pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban sehingga korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia bersembunyi di tempat tersebut.
Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.
"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka.
Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024.
Mengetahui tersangka membohonginya, korban kemudian memutus cintanya.
Dan karena tidak terima, tersangka kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.
"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman,memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dg pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ngaku TNI Berpangkat Praka, MH Gunakan Akun Palsu Sebar Foto Video Tanpa Busana Mantan Pacar