News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Kecewa Anaknya jadi Tersangka setelah Lolos Tamtama: Kejadian 2021, Kenapa Baru Ditangkap?

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual roti tuntut keadilan atas anaknya yang dijadikan tersangka kasus tahun 2021 sesudah lolos Seleksi Tamtama Polri, Kamis (8/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) mendatangi Mapolda Maluku untuk menuntut keadilan atas anaknya, Faizul Rahman (21).

Faizul baru saja dinyatakan Lulus Tamtama Polri 2023 dan siap mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.

Namun, impian anak dari pasutri bernama Abdul Majid dan Halima ini sirna lantaran Faizul kini mendekam di jeruji besi Polsek Sirimau.

Lantaran kecewa pasutri itu melakukan unjuk rasa di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).

Mereka menuntut keadilan atas Faizul yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.

Halima terkoyak hatinya saat mengetahui cita-cita putranya yang kandas lantaran cacat prosedur hukum.

"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," kata Halima kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).

Abdul menambahkan, Faizul merupakan korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau padahal kasus tersebut terjadi pada tahun 2021.

Menurut Abdul, pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi Februari 2021 itu adalah adik Faizul bernama Haidar Ali.

Namun, Haidar hanya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa adanya surat penangkapan lantaran masih di bawah umur.

Sementara Faizul justru ditangkap dan dijadikan tersangka setelah lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Baca juga: Viral Antrean Ribuan Pelamar Kerja di Kantor Pos Cianjur, Pabrik Sepatu Buka Lowongan Besar-besaran

"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkap Abdul.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.

Ia mengatakan, kalau Faizul bersalah dan dalam proses hukum, maka sudah pasti dia dijegal dalam proses seleksi Tamtama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini