Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes, ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tandasnya.
Dugaan cacat prosedur
Kuasa Hukum, Adam Hadiba menilai ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka calon siswa (casis), Faizul oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya, dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak 3 tahun lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 21 /lI/ 2021 / Maluku / Resta Ambon / Sek Sirimau tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian baru pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Faizul selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktifitas tes kepolisian tanpa ada kendala. Artinya secara adminstrasi, secara hukum dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut. Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas Adam, Kamis (8/2/2024).
Namun, saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau, Kamis (8/9/2024).
Baca juga: Kondisi Bocah yang Dianiaya Nenek di Indramayu, Korban Disiram Air Mendidih dan Alami Luka Bakar
Selain itu, Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, bukan Faizul tetapi justru adiknya, Ali yang melakukan penganiayaan.
"Terkait kronologis masalah ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia. Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orangtua maupun tetangga," ungkapnya.
Adam juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023 dan tanpa adanya surat penangkapan.
"(Haidar) Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur. Adiknya ditahan selama 8 hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawah umur. Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.
"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama 8 hari tanpa surat penangkapan," tambah Adam.
Baca juga: Viral Baliho di PIM Jatuh Sebabkan Pengendara Motor Alami Kecelakaan, Bawaslu: Ada Faktor Alam
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.