"Lantas, akibat kecurigaan itulah, puncaknya kembali terjadi percekcokan pada Rabu (25/1/2024) lalu."
"Sehingga berujung Ditya memaksa DS meminum cairan pembersih lantai hingga mengakibatkan tewas akibat keracunan," jelas dia.
Akibat perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
DMM pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang mendukung, hingga saat ini DMM tidak mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan."
"Akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," tandas Gandha.
Kronologi Kejadian
Diwartakan TribunJatim.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun, baru dilaporkan pada Kamis (26/1/2024) sekira pukul 01.20 WIB.
Dewi (57), tetangga korban mengatakan, saat kejadian, ia sempat mendengar suara pertengkaran dari rumah korban.
Baca juga: Sosok Suami di Malang yang Diduga Paksa Istri Minum Pembersih Lantai, Korban Tewas di Rumah Sakit
Pertengkaran itu terjadi pada Rabu sekira pukul 09.15 WIB, saat itu, Dewi hendak pergi berbelanja.
"Setelah saya pulang dan tiba di rumah, ternyata salah satu anak korban berinisial Y (5) sudah berdiri di depan sambil menangis," kata Dewi kepada TribunJatim.com, Kamis.
Dewi lantas menanyakan alasan Y menangis.
Y kemudian meminta air putih kepada Dewi.