News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Rekam Pendaki Perempuan di Kamar Mandi Basecamp Merbabu, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pendaki pria rekam pendaki perempuan di Gunung Merbabu.

Pendaki pria berinisial ASP (31) tersebut merekam pendaki perempuan yang sedang berada di kamar mandi.

ASP melakukan hal tersebut di basecamp Merbabu, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Ia melakukannya saat baru turun dari mendaki Gunung Merbabu, Sabtu (10/2/2024).

Sesampainya di basecamp, pelaku lalu masuk ke kamar mandi.

Nah di kamar mandi itu, pelaku ternyata memasukkan Hpnya yang dalam mode rekaman video ke dalam bungkus bekas diterjen lalu meletakkan di atas mesin cuci.

Setelah itu, pendaki itu meninggalkan kamar mandi.

Kamar mandi pun kemudian digunakan pendaki lainnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, adanya hp yang dalam posisi merekam di dalam kamar mandi itu diketahui salah satu pendaki perempuan berinisial AG (27).

Dia yang juga baru selesai melakukan pendakian gunung Merbabu berniat untuk mandi di kamar mandi basecamp tersebut.

Saat berada di dalam kamar mandi itu korban melihat ada kejanggalan.

Ada bungkus detergen yang dalam posisi berdiri disandarkan di Mesin Cuci.

Saat dicermati terlihat ada kilauan seperti kaca warna Hitam.

Setelah dicek oleh korban, ternyata ada HP di dalamnya.

HP tersebut dalam mode sedang melakukan perekaman.

Kemudian Korban keluar dari kamar mandi lalu memberitahukan kepada pendaki lain.

Saat itu, tak ada satupun pendaki yang mau mengakui hp tersebut.

Namun setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktifitas di dalam toilet.

Setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa Hp tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman.

Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polres Boyolali.

"Saat ini pelaku ASP (31) sudah kita amankan dan proses penyidikan sedang berjalan ," ujar Petrus, Selasa (13/2/2024).

Kapolres menyatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman 12 tahun Penjara.

Peristiwa itu menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat.

Kapolres pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktifitas ditempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pendaki Cabul di Gunung Merbabu Tertangkap, Ketahuan Rekam Pendaki Lain di Kamar Mandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini