Pasutri Lansia di Surabaya Ditipu Mantan Penghuni Kos, 2 Aset Bangunan Berpindah Tangan dan Dijual
Nasib Maria Lucia Setyowati (72) diduga ditipu mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi terus menjadi sorotan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) lansia di Surabaya, Jawa Timur menjadi korban penipuan sehingga dua bangunannya berpindah kepemilikan.
Korban bernama Maria Lucia Setyowati (72) dan suaminya, Muin melaporkan wanita yang pernah menghuni kos mereka, Tri Ratna Dewi serta petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan laporan penipuan diterima pada Rabu (18/9/2024).
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya, Senin (23/9/2024).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran dari kedua terlapor.
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah," imbuhnya.
Laporan dugaan penipuan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sebelumnya, Maria mengaku ditipu Tri Ratna Dewi yang kini tak diketahui keberadaannya.
Tri Ratna Dewi yang berasal dari Pare, Kediri mengajak korban berbisnis laundry pada tahun 2017.
Tri diduga memperdayai korban yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maria menyatakan Tri Ratna Dewi bersengkokol dengan pegawai PPAT, Permadi Dwi Maryono untuk memecah SHM.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI
"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya."
"Saya sudah tertipu dua aset di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," tuturnya.
Sementara itu, Permadi menyatakan proses hibah tanah beserta bangunan dari Maria ke Tri Ratna Dewi dilakukan sesuai prosedur.