News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Almas Kini Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih Melalui Media Massa: Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.

"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.

Gugatan karena tidak ucapkan terima kasih

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 

Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini