TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Seorang anak inisial AN (12) tewas usai dipiting lehernya oleh sang ayah AY (44).
Peristiwa ayah bunuh anak kandung ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi pada Minggu (18/2/2024).
Kejadian ini sempat membuat warga RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas heboh.
Warga sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully, mengatakan, kejadian ini bermula sekira pukul 11.00 WIB Saksi M.Fikri melihat korban bermain layang-layang dan diikuti oleh pelaku dari belakang.
Kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah, korban ikut pelaku dari pintu belakang.
Sesampainya di rumah, korban langsung bermain. Korban sempat meminta izin untuk pulang namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang. dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku.
"Namun korban tidak berkenan untuk menginap. Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher korban hingga meninggal dunia," kata Aiptu Rully, Senin (19/2/24).
Baca juga: Nenek Kayan Tewas di Sawah, Ada Luka dan Lecet di Tubuhnya, Diduga akibat Terjatuh
Ia juga menyebut, setelah anaknya tewas kemudian pelaku menggali lubang di belakang rumahnya yang direncanakan untuk dijadikan kuburan korban.
Sekira pukul 14.30 WIB saksi Sabli datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku, ketika melihat ke belakang rumah, Sabli melihat pelaku sedang menggali lubang dan Sabli bertanya kepada pelaku
'ado apo nggali Lubang?' 'dak lah." jawab pelaku.
Karena curiga Sabli langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan dalam rumah dan Sabli menemukan anak kandung dari pelaku sudah terbaring atau terlentang.
"Kemudian Sabli memanggil korban namun tidak menyahut lagi dan Sabli coba bangunkan dan mengerakkan namun tetap tidak begerak lagi, kemudian Saksi Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, setelah itu Saksi mengamankan pelaku dan dibantu dengan pihak keamanan lain nya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku, diancam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah di Merangin Tega Akhiri Hidup Anaknya Sendiri, Kepergok Warga Saat Gali Lubang Makam,