TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
Sementara terdakwa lainnya Bripda Fajar Wicaksono divonis 1,5 tahun penjara kasus yang sama.
Baca juga: Siswi SMP di Kendari Terkena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Bubarkan Tawuran Pakai Tembakan Peringatan
Bripda Fajar sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan penjara.
Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding.
"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.
Saat ditanya kenapa putusan kedua oknum polisi bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.
"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa,"
"Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim,"
"Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun,"
Baca juga: Sosok Bripda RAT, Oknum Polisi yang Tembak Pacar di Kendari, dalam Pengaruh Miras
"Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ," kata Tri.
Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.
"Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar," kata Tri.