News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Pakai Senjata: Diberi Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Lebih Rendah dari Tuntutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini