News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).

Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bejat! Oknum PNS Kepsek SDN di Sukabumi Lecehkan 10 Siswinya saat Jam Istirahat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini