Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."
"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).
Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bejat! Oknum PNS Kepsek SDN di Sukabumi Lecehkan 10 Siswinya saat Jam Istirahat
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)