News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat.

TRIBUNNEWS.COM - EM (53), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah pada sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Ia diringkus lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Hingga saat ini ada sekitar 10 siswi yang menjadi korban kebejatan pelaku, demikian disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dilansir dari TribunJabar.id.

"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Tony menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 saat jam istirahat.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif."

"Rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ungkap Tony.

Dikatakan Tony, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat tersebut terhadap siswinya.

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

Pelaku mengaku tak mengancam korban saat melancarkan perbuatan asusilanya.

Baca juga: Pilu, Bocah 10 Tahun di Kutai Timur Dicabuli Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung, Dilakukan sejak 2019

Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan mendalamkasus ini.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut."

"Caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandas dia.

Sementara itu, tentang sanksi yang akan diberikan kepada EM, hal itu masih menunggu hasil proses hukum EM di Polres Sukabumi.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).

Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bejat! Oknum PNS Kepsek SDN di Sukabumi Lecehkan 10 Siswinya saat Jam Istirahat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini