TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gadis berinisial MR (20) dari Kecamatan Ilir Timur III Palembang mengaku menjadi korban pengeroyokan dua perwira Polres Banyuasin.
Terhitung sejak 29 Januari 2024, korban telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua perwira Polres Banyuasin dengan inisial AKP YS dan AKP KA terus bergulir di Polda Sumsel.
Diketahui peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon.
Pengeroyokan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang berada di dalam Bar Gold Dragon dan keluar dari toilet.
Baca juga: Warga Dua Desa di Konawe Selatan Nyaris Bentrok yang Dipicu Pengeroyokan Pelajar
Di tengah perjalanan keluar, korban mengalami perilaku pelecehan oleh salah satu terlapor.
"Tempat duduk terlapor berada searah dengan jalan menuju toilet.
Ketika saya lewat, mereka sedang ramai dan berdiri di meja.
Saat saya lewat, dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar korban.
Korban tidak tinggal diam.
Ia merespons dengan menyiram terlapor menggunakan air mineral.
Namun, aksi tersebut dibalas dengan serangan dari dua orang wanita yang berada bersama terlapor.
Mereka melemparkan botol air mineral yang mengenai wajah korban.
"Beberapa menit kemudian, dua cewek di situ mulai saling lempar bucket ice ke muka saya.
Suasana semakin kacau dan kami akhirnya diminta keluar oleh sekuriti," tambah korban.
Kericuhan yang bermula di dalam bar tersebut meluas ke area parkir.
Terlapor bersama temannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Mereka menjambak rambut korban dan menggunakan kata-kata kasar.
Baca juga: Ini Identitas 5 Pelaku Pengeroyokan hingga Menewaskan Adhi Putra di Sempidi Mengwi Badung
Selain laporan pidana yang telah dibuat di SPKT Polda Sumsel, kuasa hukum korban, Suwito Winoto, juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait kode etik ke Propam Polda Sumsel.
"Kami sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel terkait kode etik.
Saksi dari kami telah dipanggil oleh Propam dan telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kami berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," ungkap Suwito Winoto.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam.
"Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda.
Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa.
Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.
Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu.
"Sudah ada tapi belum ada titik temunya," tutupnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, terkait dua orang oknum anggota polisi berpangkat AKP berinisial YS dan KA, dilaporkan ke Polda Sumsel, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban MRA di klub malam.
"Saya belum mendapatkan informasi adanya dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel," kata Ferly singkat. (Sripoku/adi kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Keroyok Wanita di Klub Malam, 2 Oknum Polisi Berpangkat AKP di Banyuasin Dilaporkan ke Polda