News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Ayah tiri berinisial MI (42) asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menyetubuhi anak tirinya berinisial A sejak umur 12 tahun hingga saat ini umur 17 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Blitar, Jawa Timur berinisial MI (42) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan pada 16 Februari 2024 dan kini MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang berinisial A (17) disetubuhi MI sejak usia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan dalam rentang waktu lima tahun, pelaku merudapaksa korban di rumah dan hotel.

Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.

Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya.

Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.

"Kejadian berlangsung sudah lama sekitar 5 tahun lalu atau sejak 2019."

"Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya."

"Kakek korban kemudian melapor ke Polres," ujar Samsul.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menakut-nakuti korban telah terkena guna-guna dari bapak kandungnya sendiri.

Baca juga: Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan

Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati guna-guna yang mengenai korban dengan syarat korban harus berhubungan badan dengan tersangka.

Padahal itu hanya siasat licik tersangka supaya bisa menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.

"Ibu korban yang juga istri tersangka tidak tahu kalau suaminya menyetubuhi anaknya."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini