TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Blitar, Jawa Timur berinisial MI (42) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan pada 16 Februari 2024 dan kini MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang berinisial A (17) disetubuhi MI sejak usia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan dalam rentang waktu lima tahun, pelaku merudapaksa korban di rumah dan hotel.
Terakhir, tersangka menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar pada 16 Februari 2024.
Setelah kejadian terakhir itu, korban mengadu ke kakeknya.
Kakek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
"Kejadian berlangsung sudah lama sekitar 5 tahun lalu atau sejak 2019."
"Mungkin korban tidak kuat, lalu mengadu kepada kakeknya."
"Kakek korban kemudian melapor ke Polres," ujar Samsul.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka menakut-nakuti korban telah terkena guna-guna dari bapak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan
Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati guna-guna yang mengenai korban dengan syarat korban harus berhubungan badan dengan tersangka.
Padahal itu hanya siasat licik tersangka supaya bisa menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.
"Ibu korban yang juga istri tersangka tidak tahu kalau suaminya menyetubuhi anaknya."