News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Blitar Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Ajak Korban ke Hotel dan Mengaku Bisa Obati Guna-guna

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Ayah tiri berinisial MI (42) asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menyetubuhi anak tirinya berinisial A sejak umur 12 tahun hingga saat ini umur 17 tahun.

"Ibu korban hanya tahu suaminya mengobati guna-guna yang ada pada anaknya," kata Samsul.

Dikatakan Samsul, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

"Karena sebagai orang tua seharusnya tersangka melindungi anaknya, bukan malah menyetubuhinya," ujar Samsul.

Baca juga: Viral Siswi SMP Korban Pencabulan Menangis di Pantai Probolinggo, Berlari ke Kerumunan Ibu-ibu

Tersangka MI mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena nafsu.

"Saya nafsu melihat korban," katanya.

MI sebenarnya sudah pernah menikah dengan ibu kandung korban pada 2001, tapi bercerai.

Ibu korban kemudian menikah lagi dengan pria lain dan punya anak korban.

Pada 2019, ibu korban pisah dengan suami keduanya dan kembali rujuk dengan MI.

Sejak itu, korban ikut ibunya tinggal satu rumah bersama MI.

"Korban mau saya ajak berhubungan badan karena sudah saya takut-takuti."

"Saya bilang kepada korban, kalau tidak mau dipagari akan digoda setan ayahnya, akan dijadikan tumbal," ujar MI.

Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Selama 5 Tahun di Blitar, Pelaku Pakai Siasat Licik Guna-guna

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini