"Ibu korban hanya tahu suaminya mengobati guna-guna yang ada pada anaknya," kata Samsul.
Dikatakan Samsul, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
"Karena sebagai orang tua seharusnya tersangka melindungi anaknya, bukan malah menyetubuhinya," ujar Samsul.
Baca juga: Viral Siswi SMP Korban Pencabulan Menangis di Pantai Probolinggo, Berlari ke Kerumunan Ibu-ibu
Tersangka MI mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena nafsu.
"Saya nafsu melihat korban," katanya.
MI sebenarnya sudah pernah menikah dengan ibu kandung korban pada 2001, tapi bercerai.
Ibu korban kemudian menikah lagi dengan pria lain dan punya anak korban.
Pada 2019, ibu korban pisah dengan suami keduanya dan kembali rujuk dengan MI.
Sejak itu, korban ikut ibunya tinggal satu rumah bersama MI.
"Korban mau saya ajak berhubungan badan karena sudah saya takut-takuti."
"Saya bilang kepada korban, kalau tidak mau dipagari akan digoda setan ayahnya, akan dijadikan tumbal," ujar MI.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Selama 5 Tahun di Blitar, Pelaku Pakai Siasat Licik Guna-guna