"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, EM dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni seragam korban hingga bukti visum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaludin)