TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer sebuah toko kecantikan bernama My Beauty Store, Fuza Fauziah akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang, Banten.
Adapun Fuza merupakan tersangka penggelapan uang sebesar Rp527 Juta yang diperolehnya lewat penjualan produk kecantikan.
Dikutip dari Tribun Banten, kasus penggelapan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh pihak pemilik klinik, Alfiyera Alvionita ke Polres Serang Kota sejak 13 November 2023 lalu.
Pasca-pelaporan tersebut, pihak penyidik dari Polres Serang Kota pun telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan uang ini.
Selain itu, polisi juga sempat melakukan pemanggilan kepada Fuza sebanyak dua kali tetapi berakhir mangkir.
"Kami juga melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan sebanyak dua kali tapi tidak pernah hadir," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).
Akibat mangkir tersebut, Sofwan mengatakan pihaknya memasukkan Fuza sebagai DPO dan disebar di media sosial termasuk akun Instagram Polres Serang pada Sabtu (17/2/2024).
Lalu, kata Sofwan, Fauziah akhirnya ditangkap di rumah ayah tirinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (23/2/2024) lalu.
"Tersangka sudah kami amankan," tuturnya.
Baca juga: IRT di Medan Adukan Adik Ipar karena Gelapkan Uang Duka Rp100 Juta, Begini Kronologinya
Di sisi lain, sebenarnya Fuza sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Januari 2024 lalu.
Modus: Gelapkan Rp1-3 Juta tiap Hari, Ambil Uang di Meja Kasir
Sofwan mengungkapkan penggelapan oleh Fuza dilakukan setiap hari dengan jumlah nominal dari Rp 1-3 juta tiap harinya.
Adapun hal tersebut dilakukannya sejak Februari 2022-Oktober 2023 lalu dengan cara mengambil uang di meja kasir dan dimasukan ke tas milik Fuza.
Akibat perilakunya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.