"Dari hasil penghitungan kami, kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," jelas Sofwan.
Sofwan mengungkapkan motif Fuza berani melakukan penggelapan tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya.
"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Fuza pun dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banten dengan judul "Terungkap! Manajer Klinik Kecantikan di Serang Setiap Hari Gelapkan Uang Penjualan, Total Rp527 Juta"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)