News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menanyai tersangka penggelapan uang klinik kecantikan di Kota Serang, saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).

"Dari hasil penghitungan kami, kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," jelas Sofwan.

Sofwan mengungkapkan motif Fuza berani melakukan penggelapan tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Fuza pun dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banten dengan judul "Terungkap! Manajer Klinik Kecantikan di Serang Setiap Hari Gelapkan Uang Penjualan, Total Rp527 Juta"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini