News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI di Keerom Papua Tewas Dianiaya, Pelaku Awalnya Minta Uang Rp500 Ribu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - DD (21) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seorang anggota TNI berinisial Serka TW hinga meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM, KEEROM - DD (21) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seorang anggota TNI berinisial Serka TW hinga meninggal dunia.

DD melakukan penganiayaan tersebut bersama seorang rekannya berinisial DS yang sekarang masih buron.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakoso menjelaskan, pelaku penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia.

"Dalam hasil pemeriksaan, korban mengakui waktu kejadian pada, Sabtu (24/2/2024) malam hari di Kampung Kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi miras bersama seorang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada Korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak bertujuan ke Distrik Senggi," kata Christian Aer, Senin (26/2/2024).

Penganiayaan tersebut bermula dari aksi DD dan DS menghentikan mobil korban dan sopirnya.

DD dan DS meminta uang Rp500 ribu. Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp100.000.

Pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan.

Sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan. Sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespons dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi ]meminta pertolongan.

Baca juga: Anggota TNI di Badung Babak Belur Dilempar Batu saat Asyik Main Futsal, 10 Orang Ditangkap

Saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

“Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. 

Penulis: Ahmad Buendi Ginting

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul INI MOTIF Pelaku Penganiayaan Personel TNI Hingga Tewas di Waris Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini