TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Polsek Kuta Utara menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Warung Rembulan, Gunung Sanghyang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Dua tersangka yang ditetapkan tersangka diketahui bernama Eliwzer Wunu (29) asal Kecamatan Waingapu, Sumba Timur dan Ardianto Pakereng (27) asal Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hal itu dikatakan Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK pada siaran persnya Selasa 27 Februari 2024.
"Jadi ada beberapa pemuda yang kami periksa sebelumnya. Bahkan pasca kejadian ada empat yang langsung kami amankan," ujarnya.
Pihaknya mengakui penetapan dua tersangka tersebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Bahkan sebelumnya diduga ada 9 pemuda yang terlibat akan kasus pemukulan itu.
"Jadi setelah pemeriksaan dua tersangka ini yang melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.
Diakui pemganiayaan itu terjadi pada Sabtu 24 Februari sekira pukul 01.00 Wita.
Saat itu korban yang bernama Candra G (43) melaksanakan patroli dialogis berkunjung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Warung Bulan.
Kemudian setelah korban duduk dia melihat adanya cekcok mulut atau pertengkaran antara Pelaku dengan seorang wanita yang merupakan waitriss.
Melihat adanya pertengkaran tersebut koban berinisiatif untuk melerai kedua belah pihak namun dia malah ribut dan berupaya memukul korban.
"Jadi pelaku Eliezer Wunu ini mendorong korban dengan tangan, lalu berdiri dan memberikan gestur tantangan kepada korban. Selain itu juga memprovokasi korban sehingga terjadi keributan dan kekerasan terhadap korban," bebernya.
Baca juga: Anak Babinsa Mahasiswi Unsri Tewas Ditusuk Begal: Modus Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Mancing
Pelaku kedua yakni Ardianto Pakereng melempar korban dengan kursi serta memukul muka korban menggunakan tangan kosong. Korban pun dipukul di bagian mulut.
"Jadi beberapa pukulan ditangkis dengan menggunakan tangan kanan. Dengan adanya kejadian tersebut pelaku mengalami luka pada bibir sebelah atas, tangan kanan bengkak dan memar pada bahu kanan," bebernya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti satu buah kursi atau bangku berbahan kayu warna hitam cokelat.
"Kedua pelaku kita sangkakan pasal 170 KUHP terkait perkara barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Pemukulan Babinsa di Kuta Utara Badung,