TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - RES (29) mengakui perbuatannya telah memukul pacarnya RY (29), hingga korban terjungkal pada 20 Februari 2024.
Pemukulan tersebut terjadi di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Res kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Populer Regional: Wanita di Kediri Tewas di Rumah Pacar - Prostitusi Berkedok Warung Soto
"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (26/2/2024).
Setelah melakukan penganiyaan tersebut, RES mengaku kabur ke rumah saudara di daerah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
RES sempat berpindah-pindah hingga akhirnya dia pulang ke rumah orangtuanya karena kehabisan bekal.
Saat pulang, dia langsung disergap polisi di rumah orang tuanya di Kampung Sawah Lega, RT 2/6, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Kini, RES gagal menikah dengan korban.
"Iya sebelumnya saya sudah ada niat nikah sama dia (korban)," kata RES.
Ia mengaku sudah berpacaran dengan RY selama satu tahun, selama itu RES sudah dua kali menganiaya korban karena cemburu.
"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ucapnya.
Cemburu pacar ketemu anak di rumah mantan suami
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini memang memiliki sifat yang tempramen, sehingga dia kerap melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, betul korban kerap mengalami penganiayaan dari tersangka," kata Donny saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).
Donny Irawan mengatakan pelaku merasa cemburu mengetahui korban menemui anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya.
"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya.
Setelah korban menemui anak kandungnya, mereka berdua ceckok yang berujung terjadinya aksi penganiayaan di jalan hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Pemukulan Ketua RT dan Anggota KPPS di Jambi Berakhir, Ini Penjelasan Kapolresta
"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Cimahi dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku.
"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.
RES dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditangkap Polisi, Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi Gagal Nikahi Korban
dan
Tampang Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi, Ngaku Emosi karena Cemburu