TRIBUNNEWS.COM, BANGKA TENGAH - Mal Farisi (25), pengemudi mobil Daihatsu yang menyebabkan satu keluarga meregang nyawa di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, ditahan Satlantas) Polres Bangka Tengah.
Mal Farisi sebelumnya terlibat kecelakaan.
Minibus warna silver metalik yang dikendarainya menabrak motor Yamaha Aerox di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (25/2/2024) lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, satu keluarga yang terdiri dari 4 orang meninggal dunia.
Baca juga: WNA Singapura Tewas Kecelakaan Gokart di Batam, Kasusnya Berakhir Damai, Jenazah Tak Diautopsi
Mereka adalah Ade Prayoga (40), istrinya Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5).
"Hasil penyelidikan sudah kita naikkan ke penyidikan dan sopir sudah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun," kata Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonestso Siagian saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (27/2/2024).
Dari hasil penyelidikan, pengemudi mobil tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Kardonestso mengungkapkan bahwa pengemudi mobil itu berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Disebabkan kecepatan tinggi dan mengetahui keadaan hujan lebat," ujarnya.
"Sopir kita tahan di Rutan Polres Bangka Tengah," tambahnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah terjadi Minggu (25/2/2024) malam.
Kejadian ini melibatkan satu unit mobil Daihatsu minibus warna silver metalik B 2863 SKM dengan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam BN 6501 PI.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Konawe, Pengemudi Terjepit dalam Mobil Pikap
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonestso Siagian mengatakan kecelakaan ini mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.
Kejadian nahas itu menyebabkan pengendara motor ayah bernama Ade Prayoga (40), penumpang ibu bernama Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5) meninggal dunia.