TRIBUNNEWS.COM, PASISIR BARAT - Dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat.
Penyebabnya para orang tua tak terima anak mereka mendapat hukuman yang dirasa berlebih.
Azwar, satu di antara orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman berlebihan kepada siswa.
Dia menyebutkan, tujuh siswa disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai menggunakan mulut sambil berjongkok.
Parahnya lagi, siswa yang bangun dari posisi jongkok akan dipukuli pakai kayu.
"Kami menilai hukuman ini berlebihan, karena tujuh siswa ini dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya tanpa dikupas di lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Pada jam istirahat, siswa kelas 3 SD itu makan kuaci.
Namun, saat kembali masuk jam belajar, wali kelas berinisial NS mendapati ruangan berserakan kulit kuaci.
"Informasi dari kakak tingkatnya, mereka ini disuruh gurunya menyapu lantai tersebut sampai bersih dan berkata tidak akan mengajar jika ruangan kelas tidak bersih," bebernya.
Baca juga: Makanan dan Minuman Ini Dipercaya Dapat Menghilangkan Stres, Mulai dari Teh Hijau hingga Kuaci
NS kemudian menyuruh muridnya ke depan kelas serta memanggil tiga rekan gurunya yang lain, yakni B, M, dan N.
Lalu NS bertanya kepada rekannya, hukuman apa yang pantas diberikan kepada muridnya tersebut.
M memberikan saran agar memberikan hukuman dengan cara memakan kuaci.
Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.